Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia
dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi
kebutuhan hidup. Masih ingatkah kalian, apa saja kebutuhan hidup manusia itu?
Apakah kebutuhan manusia itu hanya makan dan minum? Tentu saja tidak. Manusia
terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Coba sebutkan kembali apa saja kebutuhan manusia!
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut,
kita dapat
memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa
lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila
dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih
cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama
dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling
melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat
saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang
paling sesuai kita kembangkan di negara kita? Dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa
usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Bentuk usaha apakah yang berdasarkan asas kekeluargaan? Bentuk
usaha tersebut adalah koperasi. Pada bab ini kamu akan belajar tentang hal-hal
yang berkaitan dengan koperasi, seperti arti, tujuan, manfaat dan modal
koperasi. Selain itu juga akan mengenal macam-macam koperasi serta mengetahui
peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatterdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Coba sebutkan kembali apa saja kebutuhan manusia!
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut,
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan
dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan
dengan badan usaha lain. Dari manakah modal koperasi diperoleh? Menurut
Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat
anggota, pengurus,
dan pengawas.
dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota
tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun.
Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar
koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan
sebagai berikut:
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi,
dan bahan makanan.
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para
anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat
tulis atau peralatan rumah tangga.
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai
jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan
antara lain, sebagai berikut:
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan
yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan
barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi
Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar
yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan
warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi
warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan
sebagai berikut:
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah
koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya
anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar